04
Feb

Ingin mengajukan kredit rumah? Lihat syarat KPR yang wajib dipenuhi

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu solusi di tengah sulitnya memenuhi kebutuhan tempat tinggal.

Ya, tempat tinggal merupakan kebutuhan primer yang sulit dipenuhi, karena harganya sangat tinggi. Hal ini menjadi faktor adanya program KPR dari lembaga perbankan dan nonbank.

KPR menarik banyak peminat, dan informasi tentang syaratnya pun banyak dicari.

Sebelum mengulas tentang syarat KPR, ada baiknya ketahui dahulu pengertian tentang KPR secara singkat.

TENTANG KPR
KPR adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh lembaga perbankan atau non perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli properti. Properti yang dimaksud bisa berupa rumah tapak (landed house), apartemen, rumah toko (ruko) dan sebagainya.

JENIS KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR)

KPR Nonsubsidi
KPR nonsubsidi merupakan KPR yang diberikan untuk seluruh masyarakat tanpa kecuali. Ketentuan dan persyaratan KPR nonsubsidi ditentukan oleh bank penyedia dari program KPR itu sendiri. Jadi, penentuan besar kredit ataupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan dari bank tersebut.

KPR Subsidi
KPR subsidi merupakan KPR yang diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan jenis KPR yang satu ini adalah program dari pemerintah. Tujuannya untuk membantu MBR memenuhi kebutuhan tempat tinggal. Dengan adanya KPR subsidi diharapkan kebutuhan MBR akan perumahan atau perbaikan rumah terjawab.

ALASAN MENGGUNAKAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR)

Membeli rumah menggunakan sistem KPR menawarkan sejumlah keuntungan tersendiri.

Seperti yang dikemukakan sebelumnya, nasabah tidak harus menyediakan dana secara cash untuk membeli rumah, cukup menyediakan dana untuk membayar down payment (DP) atau uang muka saja.

KPR mempunyai jangka waktu/tenor yang relatif panjang. Jadi, untuk angsuran bisa diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.

BIAYA KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR)

selain melengkapi dokumen untuk memenuhi persyaratan, ada biaya yang harus disiapkan dalam proses pengajuan KPR.

Umumnya pemohon KPR akan dikenakan beberapa biaya, di antaranya sebagai berikut :

☑ Biaya appraisal.
☑ Biaya notaris.
☑ Provisi bank.
☑ Biaya asuransi kebakaran.
☑ Biaya premi asuransi jiwa selama masa KPR.

SYARAT WAJIB PENGAJUAN KPR

  • Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  • Pemohon berusia minimal 21 tahun.
  • Pemohon memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja minimal 1 tahun (pegawai) atau 2 tahun (profesional/wiraswasta).

Dokumen yang perlu disiapkan :

  • Fotokopi kartu identitas bisa berupa KTP, Paspor, KITAS, atau KITAP.
  • Slip gaji bulan terakhir/surat keterangan gaji.
  • Fotokopi rekening koran.
  • Fotokopi surat izin praktek untuk profesional.
  • Fotokopi akte perusahaan atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Fotokopi tagihan bulanan kartu kredit 1 bulan terakhir.
  • Fotokopi kartu kredit